Jakarta, IDN Times - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang batal meminta klarifikasi terhadap Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi, sudah bisa diprediksi oleh sejumlah pihak. Hal itu merupakan dampak dari revisi Undang-Undang KPK.
Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu terungkap menumpang jet pribadi jenis gulfstream saat plesiran ke Amerika Serikat (AS) pada Agustus lalu. Sedangkan, Bobby justru mengakui menerima fasilitas jet pribadi dari seorang pengusaha di Medan untuk perjalanan domestik.
Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan, di bawah UU KPK Nomor 19 tahun 2019, komisi antirasuah itu menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Hal itu tertulis di pasal 3 yang berbunyi 'KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.' Sedangkan, di UU sebelumnya, Nomor 30 tahun 2002, tidak tertulis bahwa KPK masuk ke dalam rumpun eksekutif.
Konsekuensi lain dari revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, yakni pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, atasan tertinggi ASN merupakan presiden.
"Mengingat suasana politik dan KPK berada di bawah rumpun eksekutif, KPK adalah lembaga yang sudah dirancang untuk dilemahkan oleh presiden sendiri. Maka, agak sulit bila KPK bisa bersikap berani terhadap keluarga ini," ujar Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Senin (9/9/2024).
Ia pun tak yakin komisi antirasuah bisa tetap independen meskipun Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal lengser pada 20 Oktober mendatang.
"Sulit bagi KPK di bawah undang-undang ini akan betul-betul bisa bekerja demi kepentingan pemberantasan korupsi," tutur dia.