Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membekukan rekening perusahaan PT Merial Esa (ME) milik suami dari aktris Inneke Koesherawati yang bernama Fahmi Darmawansyah. Pada Jumat pekan lalu, lembaga antirasuah mengumumkan PT Merial Esa sebagai perusahaan yang ikut dalam kasus korupsi dalam penyuapan pembelian satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sehingga, pembekuan rekening merupakan tindak lanjut usai PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan total di dalam rekening itu ada uang puluhan miliar.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa), KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (4/3).
Ia menjelaskan rekening PT Merial Esa dibekukan untuk mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan ke mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Mantan politisi Partai Golkar itu disuap agar bersedia membantu mengurus anggaran di Bakamla.
"KPK menduga PT ME (Merial Esa) menggunakan bendera PT MTI ketika mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI, sehingga keuntungan yang tidak semestinya didapatkan oleh korporasi, akan kami upayakan untuk dikembalikan ke negara," tutur Febri,
Lalu, apa ancaman bagi PT Merial Esa usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi? Sebagai catatan, Merial Esa menjadi perusahaan kelima yang dijadikan tersangka kasus korupsi.