Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menentukan apakah turut hadir dan memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu panelis. Permintaan agar pimpinan KPK menjadi panelis atau tim pakar disampaikan dalam bentuk surat dan diterima pada 28 Desember 2018.
"Pada pokoknya di dalam surat itu, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama pada tanggal 17 Januari 2019 dengan tema hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme. KPK tentu menghargai permintaan KPU tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (3/1).
Dalam pandangan KPK, permintaan dari KPU itu, menunjukkan lembaga tersebut menunjukkan kepeduliannya terhadap aspek anti korupsi.
Lalu, apa respons dari KPK? Apakah mereka akan memenuhi undangan tersebut? Sebab sempat muncul kekhawatiran hadirnya salah satu pimpinan bisa menganggu independensi lembaga antirasuah.