Jakarta, IDN Times - Kendati sudah dijadikan tersangka, namun nama Sjamsul dan Itjih Nursalim rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta ke Polri agar keduanya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, saat status pasangan suami istri itu masih menjadi saksi, keduanya sudah diduga tidak memiliki itikad baik dengan mangkir saat dipanggil ke KPK. Lalu, mengapa lembaga antirasuah tak meminta agar nama kedua pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu masuk ke dalam daftar buron?
"Jadi, kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buron, sebelum dipanggil. Ketika seseorang dipanggil datang berarti dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO atau (dimasukan) ke dalam daftar red notice atau yang lain-lainnya sehingga KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Selasa (11/6).
Lalu, bagaimana apabila keduanya masih juga mangkir saat dipanggil ke KPK nanti dengan status sebagai tersangka?