Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari fee yang diterima oleh Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ke Partai Amanat Nasional (PAN). Sejauh ini, yang terbukti adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho memang berada satu partai dengan Zainudin Hasan.
Adik dari Ketua MPR itu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah karena diduga meminta fee dari proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR di Provinsi Lampung Selatan. Total fee yang diminta mencapai Rp 2,8 miliar untuk empat proyek yang berbeda.
Ini merupakan kepala daerah ke-16 yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah sepanjang tahun 2018. Lalu, apa yang terjadi? Mengapa KPK justru banyak menangkap kepala daerah di tahun ini?