Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy pada akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, pria yang akrab disapa Rommy itu masih membantah menerima suap dari dua pejabat Kementerian Agama agar dibantu pengaturan jabatannya.
Bahkan, dalam sebuah surat terbuka yang ia tulis tangan, Rommy mengaku dijebak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kata "dijebak" yang disampaikan oleh Rommy pada Sabtu (16/3) bisa bermakna dua. Pertama, ia memang merasa dijebak oleh penyidik KPK. Kedua, ia dijebak oleh teman-temannya sendiri.
"Namun itu, bukan satu soal bagi KPK karena KPK tidak boleh bergantung dari pengakuan tersangka," ujar Febri ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (19/3).
Modus di mana semula para tersangka tak mengaku lalu berubah pikiran dengan meminta maaf di ruang pengadilan bukan peristiwa baru bagi lembaga antirasuah.
"Ada juga yang mencoba berbagai dalil lainnya. Tapi, bisa dikatakan dari semua kasus yang ditangani oleh KPK, diputus bersalah oleh pengadilan, karena ketika memproses kasus, KPK sangat berhati-hati," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Lalu, barang bukti apa yang sudah dikantongi oleh KPK sehingga mereka yakin sehingga menangkap Rommy?