Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam beberapa hari ke depan. Sidang yang digelar pada Selasa (24/4) akan menentukan berapa lama mantan Ketua DPR itu harus mendekam dalam penjara.
Menengok kembali ke belakang, memang tidak mudah untuk menyeret pria berusia 62 tahun tersebut ke pengadilan. Penuh liku dan banyak drama yang dihadapi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun yang membuktikan keterlibatan Novanto di sidang sampai harus membuat pembukaan surat tuntutan yang cukup panjang.
Seolah curhat, tim JPU yang terdiri dari lima orang menyampaikan selalu ada yang janggal ketika menangani kasus mega korupsi KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya tragedi tiang lampu dan pembacaan dakwaan yang memakan waktu tujuh jam," ujar ketua tim JPU, Irene Putri pada Kamis (29/3).
Maka dengan semua bukti, keterangan saksi dan sikap Novanto selama pemeriksaan dan persidangan, mereka menuntut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut 16 tahun penjara. Sementara, dalam pandangan kuasa hukum, Maqdir Ismail, JPU belum bisa membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Bahkan, mereka tak bisa menjelaskan aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh Novanto.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada majelis hakim agar segera membebaskan Novanto dari penahanan. Lalu, bagaimana persidangan pada Selasa pekan depan bergulir?