Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260128_130057.heic
Ketua KPK Setyo Budiyanto usai rapat bareng Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • KPK membuka peluang memeriksa Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama.

  • Pemeriksaan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan relevan untuk melengkapi perkara yang sedang diusut.

  • KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membuka peluang pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setyo menegaskan, pemeriksaan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan yang relevan untuk melengkapi perkara yang sedang diusut.

"Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan. Ada relevansi dengan perkaranya. Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi," kata Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengkaji kebutuhan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan bisa saja dianggap cukup hanya dari satu saksi, tanpa perlu memanggil pihak lain.

"Artinya kajiannya itu oh dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, gitu karena apa, proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu," ujarnya.

Namun, Setyo mengakui proses penegakan hukum kerap memakan waktu lebih lama. Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan.

"Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan yang sifatnya..," imbuh mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, KPK menduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara karena belum melibatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team