Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka pemerasan terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019-2024.
Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ida Fauziah pada 2019-2024, menggantikan Hanif Dhakiri yang purnatugas pada 2019. Keduanya pun berpeluang diperiksa KPK.
"Kemudian sama terkait Menteri apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada Menteri, tentunya sama dugaan ini ada," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan meminta Ida dan Hanif untuk menjelaskan soal pemerasan yang dilakukan oleh para anak buahnya. Sebab, menteri bertugas mengawasi bawahannya.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri Hanif sampai IF pasti akan kita klarifikasi beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," ujarnya.
"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yg kita lakukan ke depan, upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insyallah bawahnya bersih," imbuhnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka diduga menikmati Rp53,7 miliar.
Mereka yang menikmati uang pemerasan antara lain eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono menerima Rp460 juta, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima Rp18 miliar, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono Rp580 juta, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad Rp1,8 miliar.