Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka penerima uang suap dari pemenang proyek untuk pembangunan kawasan Islamic Centre.
Uang suap yang diterima pria berusia 50 tahun itu senilai Rp 100 juta. Tapi, itu baru sebagian. Sebab, yang dijanjikan akan diterima Tasdi yakni Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek.
Sementara, kawasan Islamic Centre di Kabupaten Purbalingga sedang memasuki pembangunan tahap ke-2 yang menelan biaya Rp 22 miliar. Area tersebut merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun selama 2017-2019.
"Total nilai proyek mencapai Rp 77 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Selasa malam (5/6).
Lalu, apakah ini perbuatan korupsi pertama Tasdi yang diendus oleh lembaga anti rasuah? Benarkah Tasdi mengancam bawahannya agar ikut berbuat korupsi?