Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait dugaan aliran uang dari berbagai eksportir benih lobster.

KPK memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, pada Selasa (29/12/2020).

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

1. KPK juga cecar Edhy mengenai mekanisme pengurusan izin ekspor benih lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengatakan, penyidik juga mendalami pengetahuan Edhy mengenai mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih lobster.

Sebelumnya, KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

2. Uang suap dari perusahaan-perusahaan ekspor benih lobster ditampung dalam satu rekening

Editorial Team

Tonton lebih seru di