Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Sunny kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dilansir Tempo.co, Sunny diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia terlihat keluar dari Gedung KPK pukul 13.15 WIB tanpa pengawalan ketat. Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku dicecar 10 pertanyaan. Sama seperti kemarin, pertanyaan tersebut adalah soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebanyak 10 pertanyaan ini dipakai untuk melengkapi pertanyaan yang lama.
Sunny masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Selain Sunny, penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya pada pemeriksaan yang sama, Sunny pernah mengakui bahwa dia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dan Ahok.
Sunny juga diduga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Kasus tersebut bermula pada saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Dia tertangkap usai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga mendapatkan suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai dua miliar rupiah.
Suap tersebut ditengarai ada kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain menangkap Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.