Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua orang saksi terkait kasus pemberian uang suap kepada panitera PN Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu. Kedua orang itu adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan seorang advokat bernama Lucas. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan.
"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terakhir terhitung sejak 18 September 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/9).
Proses penyidikan tindak kejahatan suap terhadap panitera Jakpus masih terus bergulir walaupun kasusnya sudah bermula sejak tahun 2016 lalu. Kasus ini berawal dari panitera Pengadilan Jakpus, Eddy Nasution yang tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah menerima uang suap dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebesar Rp 150 juta. Namun, uang suap tidak langsung diserahkan oleh Eddy Sindoro melainkan melalui seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno.
Baik Doddy dan Eddy Nasution sudah ditangkap oleh lembaga antirasuah dan diseret ke pengadilan. Sebagai pemberi suap, Doddy divonis 4 tahun penjara pada 14 September 2016. Sementara, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Eddy Nasution divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara pada 8 Desember 2016.
Lalu, nasib bos group Lippo? Hingga kini, ia masih belum ditemukan keberadaannya. KPK bahkan sempat menyebut Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri. Kok bisa?