Jakarta, IDN Times - Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut kecipratan uang suap bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya, beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS. Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan 'fee' operasional," kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, seperti dikutip dari ANTARA.
Joko mengatakan dirinya menyerahkan uang itu karena diminta mantab Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono untuk menyerahkan ke Yonda. Selain itu, Joko juga masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 untuk BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono.