Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan adanya 'atasan' yang juga terlibat dalam suap eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pertama kali terungkap ke publik dalam persidangan AKP Robin pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).

1. KPK tegaskan penanganan korupsi gak bisa berhenti karena satu tim atau satu orang

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali menegaskan bahwa seluruh perkara korupsi yang diklaim AKP Robin bisa "diurus" tetap berjalan. Sebab, penanganan perkara korupsi di KPK dilakukan secara berlapis dan melibatkan orang banyak sehingga tak mungkin bisa dihentikan lewat satu orang atau satu tim.

"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," jelas Ali.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.

2. Pimpinan KPK disebut dalam sidang suap AKP Robin

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di