Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (24/6). Di sidang perdananya, Sofyan duduk dan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, uniknya, di dalam surat dakwaan setebal 18 halaman itu, mantan Dirut BRI tersebut didakwa bukan karena perannya yang diduga ikut menerima fee dari pengusaha Johannes Budistrisno Kotjo lantaran telah membantu mendapatkan proyek di PLN. Melainkan karena diduga telah membantu memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih dengan Idrus Marham, Johannes B Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN dalam rangka memuluskan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo untuk mendapatkan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
"Padahal, terdakwa sudah mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo, sehingga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima uang secara bertahap senilai Rp4,75 miliar," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK pada Senin siang (24/6).
Di dalam surat dakwaan itu, juga tertulis pembagian jatah fee dari Johannes Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited kepada beberapa pihak. Namun, nama Sofyan tidak ada dalam jatah fee yang telah disiapkan oleh Kotjo. Total fee yang disiapkan oleh Kotjo mencapai 2,5 persen dari nilai proyek yang mencapai US$900 juta atau setara US$25 juta.
Lalu, siapa saja nama yang masuk ke dalam jatah fee Kotjo? Apa peran Sofyan sesungguhnya sehingga ia bisa terseret dalam kasus korupsi PLTU Riau-1?