Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BE04981F-E18F-48A6-ABB9-839A99DE16C1.jpeg
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • KPK sudah dalami aliran uang nonbudgeter

  • Ada lima tersangka dalam kasus ini

  • Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami penggunaan dana nonbudgeter pengadaan iklan Bank BJB oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kepentingan politik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan adanya aliran dana non-budgeter Bank BJB untuk sejumlah keperluan Ridwan Kamil. Antara lain untuk membeli Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie melalui anaknya, Ilham Habibie.

"Sedang kami dalami, kan tadi pertanyaannya itu. Sedang kami dalami," ujar Asep dikutip pada Kamis (11/9/2025).

1. KPK sudah dalami aliran uang nonbudgeter

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan KPK sudah mulai mendalami aliran uang dana nonbudgeter dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain, Ilham Habibie dan Lisa Mariana.

"Jadi aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke saudara RK itu, tadi kan kita panggil, kita minta keterangan Pak IH kemudian Mbak LM," ujarnya.

"Termasuk sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan apalagi. Apakah digunakan untuk keperluan politik dan lain-lain," imbuhnya.

2. Ada lima tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Editorial Team