Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada (10/4) lalu. Di dalam persidangan itu diketahui Sunjaya turut menerima suap dari pihak lain yakni perusahaan asal Korea Selatan, PT Hyundai Engineering & Construction.
Saat di sesi persidangan pada hari itu, Jaksa KPK, Airin Kaniasari membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sunjaya yang tertulis ia mengaku meminta uang kepada pihak kontraktor proyek PLTU Cirebon, PT Hyundai Engineering & Construction.
"Masak ada proyek besar begitu, bupati tidak kebagian, coba cek," ujar Airin ketika itu menirukan kalimat Sunjaya.
Dari sana awalnya kemudian terungkap adanya aliran dana dan komitmen untuk pemberian uang bagi Sunjaya dari PT Hyundai. Semula, uang yang dijanjikan mencapai Rp9,5 miliar. Namun, yang bisa terealisasi hanya Rp6,5 miliar.
Harian Korea Selatan, Korea Times edisi (2/5) lalu, kemudian mendapatkan konfirmasi dari perusahaan tersebut. Mereka membenarkan menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Cirebon itu.
Lalu, bagaimana sikap KPK menyikapi fakta di pengadilan tersebut? Apakah mereka turut meminta keterangan kepada perwakilan PT Hyundai yang ada di Indonesia terkait pemberian suap kepada Bupati Sunjaya?