Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku turut mengamati perkembangan fakta yang muncul di persidangan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar pada Rabu (20/2). Dalam sidang yang digelar pada hari itu, terungkap fakta salah satu napi kasus korupsi Setya Novanto pernah plesiran selama satu hari dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Wahid, ia memang memberikan izin bagi Novanto untuk meninggalkan Lapas Sukamiskin karena berdasarkan surat yang diajukan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berencana untuk berobat. Ia dirujuk untuk berobat ke RS Santosa.
"Dia (berdasarkan surat) harus berobat. Tapi setelah dicek ada informasi (sempat) tidak pulang," ujar Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (20/2) lalu.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2018 lalu. Artinya, ia plesiran ketika di bulan awal menjalani masa penahanan dari 15 tahun vonisnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Lalu, apa tanggapan KPK soal plesiran mantan Ketua DPR itu?