Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi XI DPR Republik Indonesia, Satori. KPK mendalami keterkaitan Satori dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
"Didalami terkait dengan keterkaitan yang bersangkutan dalam program sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
KPK Dalami Keterkaitan Anggota DPR Satori dalam Kasus CSR BI

1. KPK periksa empat saksi
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Selain Satori, KPK memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2), dan Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia).
"Didalami terkait dengan keikutsertaan dan pengetahuan mereka terkait isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana," ujar Budi.
2. KPK sempat tetapkan tersangka, tapi diralat
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
KPK sempat menetapkan tersangka, kemudian diralat karena belum ada tersangkanya.
3. KPK sempat geledah rumah Satori
Sementara penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Selain itu, KPK juga sempat menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan.