Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik adanya kemungkinan pihak lain baik dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan swasta yang diduga ikut mendapatkan keuntungan dari korupsi proyek pengadaan air minum di beberapa daerah. Dari data yang diperoleh lembaga antirasuah, proyek itu berada di Lampung dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek yang berada di Bandar Lampung, nilai proyeknya mencapai Rp210 miliar. Nilainya bisa bertambah karena itu belum dijumlah dengan proyek yang ada di bekas terdampak bencana di Donggala.
Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Satket Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di area Bendungan Hilir pada 31 Desember 2018 lalu.
Dari sana, penyidik KPK menyita dokumen terkait proyek-proyek SPAM yang dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
"Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp800 juta," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan pendek pada (1/1) kemarin.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Dibyo. Dari sana, penyidik menyita uang Rp200 juta dan deposito senilai Rp1 miliar.
Lalu, apakah ada kemungkinan fee proyek ikut diterima oleh pejabat Kementerian PUPR lainnya?
