Jakarta, IDN Times - Direktur pengawasan internal dan tiga personel rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi kantor Ombudsman pada Jumat (28/6). Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait keluarnya tersangka Idrus Marham dari rutan KPK pada (21/6) lalu. Idrus "kepergok" oleh petugas Ombudsman pada hari itu tidak berada di dalam rutan KPK, tempat penahanannya selama ini, dan tak mengenakan borgol.
Lembaga antirasuah secara tegas membantah itu dan memberikan klarifikasinya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (27/6) mengatakan mantan Menteri Sosial itu keluar dari rutan demi menjalani pengobatan di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk memberikan keterangan lebih lengkap, maka tiga personel rutan menjelaskan secara langsung kepada pihak Ombudsman. Mereka juga membawa beberapa dokumen seperti penetapan pengadilan untuk ditunjukkan.
"Hal ini sekaligus sebagai penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya ketika memberikan keterangan pers keliru dan terburu-buru. Proses itu dilakukan di saat klarifikasi secara lengkap belum dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Yuyuk Andriani melalui keterangan tertulis pada Jumat malam (28/6).
Lalu, apa saja yang disampaikan oleh pihak Ombudsman merespons klarifikasi itu?