KPK Didesak Proaktif Usut soal Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk proaktif mengklarifikasi kabar adanya jual beli jabatan di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"KPK bisa langsung selidiki tanpa harus ada laporan dari masyarakat," kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
1. KPK diminta tidak menunggu
Boyamin meminta KPK segera bergerak mengklarifikasi kabar tersebut. Sebab, hal itu merupakan kewajiban KPK.
"Kewajiban KPK untuk selidiki semua dugaan korupsi, tidak boleh menunggu," ujar Boyamin.
2. KPK tunggu laporan masyarakat
Diberitakan sebelumnya, KPK meminta dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta segera dilaporkan dengan bukti.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berjanji pihaknya akan mengklarifikasi kabar tersebut ketika ada laporan resmi yang masuk dan mempunyai bukti yang kuat.
"Namun harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Ali.
3. Ketua Fraksi PDIP sebut ada jual beli jabatan di Pemprov DKI
Diketahui, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengungkapkan adanya praktik jual beli jabatan pada ASN DKI.
Ia menyebut sejumlah jabatan seperti lurah, camat, hingga kepala satuan perangkat daerah (SKPD) di DKI Jakarta bisa dibeli.
"Sudah berapa kali saya temukan oknum, orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser naik sedikit saja minta Rp60 juta. Supaya lebih tuntas kita usul bentuk pansus (panitia khusus) kepegawaian,” kata dia.
Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak membenarkan hal tersebut.
Isu jual beli jabatan ini pun akan segera dicek dan apabila terbukti akan disanksi.
"Siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi,” ucap Riza.