Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut diutarakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk (barang bukti) bersangkutan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

1. KPK diminta segera tetapkan tersangka

Default Image IDN

Boyamin mengatakan, KPK harus menetapkan tersangka dari perusahaan-perusahaan yang menerima manfaat dari kasus ini. Menurut Boy, perusahaan-perusahaan itu telah diumumkan KPK.

"Perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," katanya.

2. KPK diminta terapkan pasal perintangan penyidikan

(Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman) IDN Times/Rini Oktaviani

Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga diminta menerapkan pasal perintangan penyidikan. Sebab, diduga sudah ada pihak yang merintangi penyidikan terkait kasus ini.

"Segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti. Itu yang harus segera dilakukan KPK," kata Boyamin.

3. Dugaan korupsi di DJP Kementerian Keuangan nilainya puluhan miliar

(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menangani dugaan kasus suap di DJP Kementerian Keuangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus tersebut nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander.

Editorial Team

EditorAryodamar