Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum juga menetapkan dua individu lain yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto dan eks kader Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam perkara suap terhadap eks komisioner KPU. Setelah sempat ditunda selama satu pekan, sidang perdana akhirnya digelar pada Senin (10/2) kemarin di PN Jaksel. Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB.
Menurut MAKI yang diwakili Rizky Dwi Cahyo Putra, KPK seharusnya tidak berhenti hanya sampai empat tersangka saja. Sejauh ini, komisi antirasuah baru menetapkan Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (kader PDI Perjuangan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu), Saeful (swasta), dan Harun Masiku (kader PDI Perjuangan).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar Rizky kemarin.
Lalu, apa dasarnya MAKI mendesak agar komisi antirasuah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka?