Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan uang suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'Ud, yang juga diduga mengalir ke pejabat Partai Demokrat.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, sosok tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti menerima aliran dana.
"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa elite-elite atau oknum partai demokrat itu menerima aliran dana dari proses pemilihan ketua DPD Kaltim sehingga uang tersebut dapat dilacak juga, artinya memang ada aliran dana," ujar kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui pesan singkat yang dikutip pada Senin (4/4/2022).
"Maka, KPK ya harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta, atau membantu, atau menadah uang hasil korupsi, dan turut serta menadah (uang hasil) korupsi itu juga bisa dikategorikan sebagai korupsi," sambungnya.