Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi dari BUMN PT Waskita Karya yakni Fathor Rochman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan kedua individu itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kesalahan yang diduga diperbuat oleh keduanya yakni melakukan proyek fiktif yang dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor dari PT Waskita Karya.
"Diduga telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Senin (17/12).
Lalu, berapa banyak proyek yang sudah dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor tersebut?