Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).