Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

1. Kasus Andhi Pramono masih terus ditelusuri KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun masih melakukan penelusuran. Ali mengatakan perkembangan dari kasus Andhi Pramono akan disampaikan lebih lanjut.

"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.

2. Andhi Pramono jadi tersangka gratifikasi

Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Meski begitu, ia belum ditahan KPK.

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.

3. Andhi Pramono dicopot dari Kepala Bea Cukai

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Usai jadi tersangka, Andhi Pramono pun dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK

Selain mencopot Andhi Pramono, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman bagi Andhi Pramono. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Editorial Team

EditorAryodamar