Jakarta, IDN Times - Politik dinasti yang terjadi di Tangerang rupanya bisa bertahan dari duit yang tidak benar. Hal itu terungkap di sidang dakwaan adik eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).
Dalam persidangan itu, jaksa membacakan surat dakwaan setebal 366 halaman yang menyebut Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan itu pula, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duit korupsi yang dinikmati oleh Wawan rupanya juga mengalir hingga ke kakaknya, Ratu Atut Chosiyah dan sang istri Airin Rachmi Diany. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan pilkada keduanya.
"Terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada 2009 - 2011di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar," kata jaksa seperti dikutip dari kantor berita Antara di persidangan kemarin.
Sementara, untuk pilkada Ratu Atut pada 2011 lalu, Wawan memberikan duit senilai Rp3,8 miliar. Lalu, berapa banyak keuntungan yang ia terima berkat praktik korupsinya selama Ratu Atut menjabat?