Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah mengklarifikasi utang Rp9 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kepada KPK, Eko mengaku utang tersebut terkait dengan perusahaan miliknya.

"Kenapa (utangnya) sampai Rp9 miliar karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya, jadi dua orang," ujar Pahala, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan perusahaan itu dicatatkan dalam surat berharga milik Eko Darmanto di LHKPN. Eko membuka kredit overdraft untuk perusahaannya itu dengan pagu Rp7 miliar dengan menjaminkan rumahnya.

"Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau gak butuh 0 aja. Tapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi menurut beliau," jelas Pahala.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di