Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan sebuah kasus korupsi tak bisa dikondisikan atau dihentikan oleh orang atau tim tertentu. Sebab, penanganan sebuah kasus selalu melibatkan banyak personel dan tim lintas divisi.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis, ketat dan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.