Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gak akan terpengaruh pihak manapun dalam mengusut kasus dugaan penerimaan uang suap bagi bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo. Semua proses yang bergulir saat ini didasari alat bukti dan aturan hukum.
Pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah itu untuk merespons imbauan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar mempercepat status hukum bagi Syahri. Sebab, berdasarkan hasil real count KPU Daerah Tulungagung, pasangan nomor urut satu itu terus melaju dan meninggalkan pesaingnya dengan perolehan 59,8 persen suara.
"Proses hukum itu gak bisa dipercepat atau diperlambat. Ia punya alur sendiri. Sepanjang buktinya cukup dan sesuai dengan hukum acara, tentu akan dilanjutkan," ujar Febri di gedung KPK pada Senin malam (2/7).
Lalu, akan kah Syahri nantinya akan dilantik? Apa komentar Mendagri soal adanya kemungkinan dua kepala daerah yang dilantik di dalam rutan?
Selain Syahri, ada pula calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus yang juga bernasib serupa.