Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
JANGAN DIPAKAI PUNYA TIRTO

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gak akan terpengaruh pihak manapun dalam mengusut kasus dugaan penerimaan uang suap bagi bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo. Semua proses yang bergulir saat ini didasari alat bukti dan aturan hukum. 

Pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah itu untuk merespons imbauan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar mempercepat status hukum bagi Syahri. Sebab, berdasarkan hasil real count KPU Daerah Tulungagung, pasangan nomor urut satu itu terus melaju dan meninggalkan pesaingnya dengan perolehan 59,8 persen suara.

 

"Proses hukum itu gak bisa dipercepat atau diperlambat. Ia punya alur sendiri. Sepanjang buktinya cukup dan sesuai dengan hukum acara, tentu akan dilanjutkan," ujar Febri di gedung KPK pada Senin malam (2/7). 

Lalu, akan kah Syahri nantinya akan dilantik? Apa komentar Mendagri soal adanya kemungkinan dua kepala daerah yang dilantik di dalam rutan?

Selain Syahri, ada pula calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus yang juga bernasib serupa. 

1. KPK hanya ingin fokus di koridor hukum 

IDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan, tim penyidik memiliki waktu maksimal 120 hari untuk menahan tersangka. Kemudian, mereka harus melengkapi barang bukti agar berkasnya bisa segera dibawa ke tingkat penuntutan.

"Maka, kami gak akan mempercepat atau memperlambat proses hukum. Sepanjang ada bukti yang cukup dan sesuai dengan hukum acara, tentu akan kami lanjutkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam.

Kalau pun nanti, proses pelantikannya harus tetap dilakukan, maka kata Febri, KPK akan membantu untuk memfasilitasi.

"Kami akan menunggu permintaan resmi dari pihak-pihak terkait dan akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi itu.

Kalau Syahri dan Ahmad Hidayat Mus resmi diumumkan sebagai pemenang Pilkada dan akan dilantik, maka mereka akan menambah deret panjang kepala daerah yang dilantik di dalam rutan. KPK sendiri pernah memberikan izin kepada Kemendagri untuk melantik Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih pada tahun 2013 lalu di rutan Pomdam Jaya.

Padahal, pimpinan KPK ketika itu Bambang Widjajanto memprotes, namun proses pelantikan tetap berlangsung. Ada pula Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak yang juga dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung tahun 2012 lalu.

2. Imbauan memilih pemimpin berintegritas gak bisa hanya dilakukan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di