Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandy, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.
Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy, yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye, ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.
Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.