Jakarta, IDN Times - Di tengah hiruk pikuk penanganan pandemik COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dalam senyap untuk memproses koruptor. Salah satu caranya pada Rabu (20/5) kemarin, penyidik KPK bekerja sama dengan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di institusi yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim itu.
Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan KPK bisa menggelar operasi senyap itu berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud.
"Informasi yang diperoleh KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada para pejabat di Kemendikbud dalam rangka Hari Idulfitri," kata Karyoto melalui keterangan tertulis pada Kamis (21/5).
Dari OTT itu, penyidik komisi antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai US$1.200 atau setara Rp17,6 juta dan Rp27,5 juta. Duit itu diperoleh dari Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Namun, uniknya, setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa tujuh orang baik dari pihak UNJ dan Kemendikbud, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian. Lho, mengapa OTT komisi antirasuah justru dilimpahkan ke Mabes Polri?