Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari masih ada pejabat yang belum taat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahkan tidak melaporkannya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap ada aturan sanksi untuk menindak hal tersebut.
"Kalau kita berharap dari tahun 1999 itu sanksinya jangan cuma administratif, gitu-gitu kita geregetan juga," ujar Pahala dalam tayang Youtube KPK RI, Kamis (2/3/2023).
"Jadi sanksi untuk tidak lapor sanksinya apa, untuk melapor tidak benar sanksinya apa, untuk melapor benar tapi asalnya tidak benar itu sanksinya apa," imbuhnya.