Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari masih ada pejabat yang belum taat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahkan tidak melaporkannya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap ada aturan sanksi untuk menindak hal tersebut.

"Kalau kita berharap dari tahun 1999 itu sanksinya jangan cuma administratif, gitu-gitu kita geregetan juga," ujar Pahala dalam tayang Youtube KPK RI, Kamis (2/3/2023).

"Jadi sanksi untuk tidak lapor sanksinya apa, untuk melapor tidak benar sanksinya apa, untuk melapor benar tapi asalnya tidak benar itu sanksinya apa," imbuhnya.

1. Belum ada sanksi tegas mengenai LHKPN

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menjelaskan selama ini pejabat yang tidak taat membuat LHKPN hanya administratif dan diserahkan pada pimpinannya. Menurutnya, pimpinan yang tidak tertarik pada LHKPN tidak akan ditindaklanjuti.

"Yang melapor tidak benar malah tidak sanksinya, gak diatur sama kita. Nah sekarang melapor benar tapi asalnya tidak benar ya ini juga apalagi," ujarnya.

"Jadi kalau dibilang apakah kita sangat ingin ada sanksi? Ya sangat ingin lah. Jadi kalau soal sanksi ya kita berharap lah," imbuhnya.

2. Kekayaan pejabat tengah jadi sorotan, salah satunya Rafael Alun

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di