KPK Gemas Ada Pejabat Gak Taat LHKPN, Berharap Ada Sanksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari masih ada pejabat yang belum taat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahkan tidak melaporkannya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berharap ada aturan sanksi untuk menindak hal tersebut.
"Kalau kita berharap dari tahun 1999 itu sanksinya jangan cuma administratif, gitu-gitu kita geregetan juga," ujar Pahala dalam tayang Youtube KPK RI, Kamis (2/3/2023).
"Jadi sanksi untuk tidak lapor sanksinya apa, untuk melapor tidak benar sanksinya apa, untuk melapor benar tapi asalnya tidak benar itu sanksinya apa," imbuhnya.
1. Belum ada sanksi tegas mengenai LHKPN
Pahala menjelaskan selama ini pejabat yang tidak taat membuat LHKPN hanya administratif dan diserahkan pada pimpinannya. Menurutnya, pimpinan yang tidak tertarik pada LHKPN tidak akan ditindaklanjuti.
"Yang melapor tidak benar malah tidak sanksinya, gak diatur sama kita. Nah sekarang melapor benar tapi asalnya tidak benar ya ini juga apalagi," ujarnya.
"Jadi kalau dibilang apakah kita sangat ingin ada sanksi? Ya sangat ingin lah. Jadi kalau soal sanksi ya kita berharap lah," imbuhnya.