Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa ketika menemukan fakta masih ada kepala daerah yang tega menerbitkan izin pemanfaatan namun tak mempertimbangkan dampak kerusakannya terhadap alam. Itu lah yang menjadi latar belakang praktik korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Ia diduga menerbitkan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Namun, izin tersebut diterbitkan untuk kontraktor bernama Abu Bakar yang hendak membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal Tanjung Piayu, Batam, merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam (11/7) di gedung Merah Putih.
Alih-alih menolaknya, Nurdin justru memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan untuk memproses agar izin yang diajukan Abu Bakar bisa disetujui. Namun, agar izin tersebut terbit tentu tidak gratis.
Ia pun menyetor sejumlah uang. Wah, berapa ya nominal uang yang diterima kepala daerah yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat itu agar mau menerbitkan izin pembangunan resort?