Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan data yang mencengangkan terkait usaha penambangan di Sulawesi Tenggara. Dari sekitar 300 izin usaha penambangan (IUP) di seluruh provinsi Sultra oleh Pemda sebelumnya, rupanya hanya dua yang diurus dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
"Sisanya diduga telah melakukan pelanggaran seperti beroperasi ilegal tapi dibiarkan dan tidak ditindak lanjuti oleh Pemprov, Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengutip pernyataannya di media sosial pada Selasa (25/6).
IDN Times telah meminta izin kepada Syarif untuk menggunakan informasi yang ia unggah di akun media sosialnya. Lalu, tahu dari mana Syarif bahwa IUP yang sifatnya "clean and clear" jumlahnya hanya dua di Provinsi Sultra?
"Itu keterangan dari Gubernur Sultra sendiri," tutur dia.
Pernyataan Syarif itu seolah mencerminkan rasa frustasi lantaran kerusakan lingkungan di provinsi tersebut ada di depan mata. Bahkan, empat kabupaten di Sultra dihajar banjir bandang selama nyaris satu bulan.
Syarif sudah tegas menyatakan banjir di wilayah Konawe, merupakan dampak dari kerusakan lingkungan. Sementara, Pemprov masih beranggapan banjir tersebut adalah kiriman dari Tuhan Yang Maha Esa.
Lalu, apa langkah KPK untuk mencegah agar kerusakan lingkungan di wilayah Sultra tak semakin parah?