Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan praperadilan tersangka eks Menpora Imam Nahrawi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Agenda sidang pada Selasa kemarin yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yang digugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, anggota biro hukum komisi antirasuah justru mengungkap temuan penyidikan yang mencengangkan. Di dalam dokumen jawaban setebal 50 halaman, anggota biro hukum memaparkan penerimaan duit suap bagi eks Menpora itu.
"Pada tahun 2018, total Rp11,5 miliar diterima oleh pemohon (Imam Nahrawi) melalui asisten pribadi Menpora yakni saudara Miftahul Ulum sebagai representasi pemohon. Uang Rp11,5 miliar itu diterima dari saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) sebagai commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018," ujar anggota biro hukum di persidangan kemarin.
Ketika membacakan rincian penerimaan duit, tiba-tiba terselip nama pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat. Menurut KPK, duit suap yang diterima untuk Imam diberikan melalui Taufik senilai Rp1 miliar.
"Akhir tahun 2017, (duit) sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," kata anggota biro hukum KPK lagi.
Dalam dokumen jawaban KPK yang dibaca oleh IDN Times, tercatat dua kali Miftahul harus mengambil duit suap itu. Pertama, pada akhir tahun 2017 dan kedua 12 Januari 2017. Nominal duit yang diambil di rumah Taufik pada awal 2017 mencapai Rp800 juta.
Ini menjawab tanda tanya publik sesungguhnya mengapa pebulu tangkis tersebut beberapa waktu yang lalu mendatangi gedung KPK. Lalu, digunakan untuk apa saja duit itu oleh Imam berdasarkan temuan dari komisi antirasuah?