Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, status mantan terpidana korupsi calon anggota legislatif (caleg) diumumkan kepada publik.

Firli menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan terpidana yang ikut menjadi caleg.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, ketika orang (caleg) itu mantan terpidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi napi," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

1. Caleg eks koruptor harus informasikan kasus dan vonis hukumnya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli menjelaskan, caleg mantan terpidana itu harus menginformasikan kepada publik bahwa dirinya pernah terjerat kasus hukum. Mereka juga diminta menjelaskan terkait jenis dan kapan waktu perkara, serta vonis hukumannya .

"Mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana. Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata dia.

2. Ada 67 eks napi nyaleg di 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di