Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/8) mengimbau kepada Jaksa Satriawan Sulaksono agar segera menyerahkan diri ke institusi rasuah. Satriawan yang bekerja di Kejaksaan Negeri Surakarta tidak ditemukan oleh penyidik ketika hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin kemarin.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung Merah Putih.
KPK sepertinya tidak ingin terburu-buru untuk memasukan nama Satriawan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Institusi antirasuah membutuhkan kehadiran Satriawan karena ia masuk dalam daftar tersangka dalam operasi senyap yang digelar di Yogyakarta dan Surakarta. Selain Satriawan, tim penyidik juga menetapkan jaksa Eka Safitra yang bekerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai tersangka.
Padahal, Eka merupakan jaksa yang tergabung dalam TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan). Tugasnya mengawasi implementasi proyek yang melibatkan institusi pemerintah.
Lalu, mengapa KPK menetapkan kedua jaksa itu sebagai tersangka?