KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan Diri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Nama Izil ikut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah pada (8/10) lalu karena diduga ikut bersama-sama dengan Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp32 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Izil bisa bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
"Yang bersangkutan bisa memberikan informasi kepada kantor kepolisian setempat dan kemudian kami akan berkoordinasi terkait proses penyerahan diri itu," kata Febri (15/11) lalu.
Imbauan itu kembali disampaikan oleh KPK pada Kamis (22/11), karena pada Senin pekan depan Irwandi akan disidangkan secara perdana. Lalu, bagaimana proses persidangan akan berjalan?
1. KPK akan menghargai sikap kooperatif tersangka Izil Azhar
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, institusi tempatnya bekerja akan menghargai sikap kooperatif Izil apabila mau menyerahkan diri.
"KPK tentu akan menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum itu," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.
Ia pun menjelaskan apabila ada hal yang ingin disampaikan oleh tersangka, maka di saat pemeriksaan itulah tempatnya. Hal tersebut, katanya lagi, akan baik bagi Izil dan proses hukum yang kini tengah bergulir.
Izil diketahui merupakan orang dekat Irwandi dan kini menjadi pengusaha.