Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Nama Izil ikut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah pada (8/10) lalu karena diduga ikut bersama-sama dengan Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp32 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Izil bisa bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
"Yang bersangkutan bisa memberikan informasi kepada kantor kepolisian setempat dan kemudian kami akan berkoordinasi terkait proses penyerahan diri itu," kata Febri (15/11) lalu.
Imbauan itu kembali disampaikan oleh KPK pada Kamis (22/11), karena pada Senin pekan depan Irwandi akan disidangkan secara perdana. Lalu, bagaimana proses persidangan akan berjalan?