Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada semua penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian gratifikasi di hari Idul Fitri nanti. Sebab, apabila hal itu terbukti, maka para penerima dan pemberi gratifikasi bisa dikenai tindak pidana. Ancamannya bagi si penerima lebih berat lho yakni penjara hingga 20 tahun lamanya.
Sama seperti Idul Fitri tahun sebelumnya, lembaga antirasuah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke semua penyelenggara negara. Surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/5/2019 itu melarang semua penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi.
"Baik itu berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebab, penerimaan gratifikasi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko pidana," demikian isi surat tersebut yang diteken oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada (8/5).
Namun, apabila tidak dapat ditolak di awal pemberian, maka bisa juga diterima. Namun, setelah itu wajib hukumnya dilaporkan ke unit gratifikasi di KPK. Lalu, berapa besar nilai pelaporan gratifikasi yang disampaikan ke unit gratifikasi di lembaga antirasuah?