Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pejabat negara yang merasa menerima tiket gratis untuk menyaksikan pertandingan di Asian Games 2018 agar segera melaporkan ke lembaga antirasuah. Sebab, tiket tersebut bisa saja dianggap sebagai gratifikasi karena berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
Lembaga antirasuah memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di pasal 16 UU KPK, gratifikasi itu wajib dilaporkan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Lalu, mengapa tiba-tiba mengeluarkan imbauan tersebut? Apa konsekuensi bagi para pejabat yang tidak melaporkan gratifikasi tersebut?