Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendapat kiriman 3 ton jeruk dari warga Liang Melas Datas, Karo, Sumatra Utara. Jokowi diminta segera melaporkan pemberian jeruk tersebut ke KPK karena pemberian dari warga itu termasuk dalam gratifikasi.
"Dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (9/12/2021).