Jakarta, IDN Times - Duduk sebagai staf khusus presiden rupanya memiliki kewajiban lain di luar tugasnya memberikan masukan inovatif bagi orang nomor satu di negeri ini. Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nantinya bisa dipantau oleh publik.
Kepastian wajib lapor itu disampaikan oleh juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah, pada Selasa (3/12). Menurut Febri, staf khusus presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki paling lambat Januari 2020.
"KPK sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden, atau menteri kabinet yaitu yang menjabat sebagai stafus atau staf ahli," ujar mantan aktivis antikorupsi melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan pelaporan data harta kekayaan merupakan bagian dari pencegahan tindak korupsi. Lalu, apakah stafsus presiden itu sudah mengetahui aturan tersebut?