Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa memindahkan dua napi koruptor yakni Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin ke rutan milik lembaga anti rasuah. Hal itu lantaran pengurusan napi bukan menjadi kewenangan lembaga anti rasuah.
"Napi kan bukan kewenangan KPK lagi. Jadi, mereka yang mengatur itu. Ini kan kami sifatnya hanya koordinasi, kan kami tidak mengatur orang per orang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (27/7).
Pertanyaan itu muncul usai keduanya terbukti menggunakan sel palsu ketika dilakukan sidak pada Minggu kemarin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin.
Kecurigaan itu disampaikan oleh jurnalis Najwa Shihab yang ikut serta di dalam sidak. Ia mengunjungi sel yang diklaim dihuni oleh Novanto di sel nomor TA 29. Memang sepintas, di sel itu terlihat sederhana dan kecil. Tetapi, kalau ditelisik lebih jauh, tidak ada tumpukan baju dan bahkan ditemukan parfum perempuan dengan merk Victoria Secret Seduction.
Kecurigaan serupa juga ditemukan di sel milik Nazaruddin. Najwa pernah ikut melakukan sidak di tahun 2013 lalu bersama dengan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Saat itu, sel Nazaruddin lokasinya berbeda dengan yang dikunjungi Najwa tahun 2018. Terpidana kasus korupsi Wisma Hambalang itu berdalih dengan menyebut sel ketika itu adalah sel transit karena ia baru masuk Lapas Sukamiskin.
Lalu, apa yang akan dilakukan KPK usai terungkap adanya sel palsu yang dihuni oleh Setya Novanto dan Nazaruddin?