Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah buah dari reformasi yang tidak berisiko kalau dimakan. Pelaporan harta kekayaan, menurut Saut, berkaitan erat dengan integritas seorang penyelenggara negara. Selain itu, dengan mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) menandakan pemahaman seorang penyelenggara tentang aturan.
"Karena kan LHKPN itu kaitannya dengan integritas, jadi paling tidak ada risiko atas tanggapan publik atas seorang penyelenggara negara. Makanya lapor," ujar Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam (28/2).
Pernyataan Saut itu untuk menanggapi kalimat Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang mengusulkan mekanisme pelaporan harta kekayaan ke KPK sebaiknya dihapuskan saja. Menurut Fadli, semua data harta kekayaan pejabat negara sudah tercatat di pencatatan pajak.
"Semuanya sudah ada di pajak, satu data saja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," kata Fadli yang ditemui di kompleks gedung parlemen Senayan pada Selasa kemarin.
Lalu, setuju kah apabila mekanisme pelaporan harta kekayaan dihapuskan?