Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Selasa (12/7/2022). (IDNTimes/Melani Putri)
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar setelah dia mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK. Menurutnya, Lili masih diadili secara etik.
"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya?" kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas diatur tentang gratifikasi. Bambang mengatakan, menurut Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Lili Pintauli bisa dikenakan sanksi pidana.
"Nanti kami tanya di Komisi III, dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) tentang gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Sama-sama melanggar pasal,” ujar Bambang.