Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sebelumnya, Azis mengatakan bahwa kasus dugaan suap eks penyidik adalah upaya pembunuhan karakter padanya. Ia menyebut ada sejumlah keganjilan dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya. Keganjilan pertama adalah terkait surat perintah penyidikan dari KPK.
"Bahwa perkara DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.
Azis mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait hal tersebut dan tak pernah dimintai konfirmasi oleh jurnalis terkait pemberitaan tersebut. Atas dasar itu, Azis meminta hakim menolak bukti yang berasal dari kutipan berita media massa. Apalagi tak ada pihak media massa yang dihadirkan dalam sidangnya.
Selain itu, Azis membantah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar menghapus namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sebab, Robin
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.