Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Dalam perkara ini, hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara setelah mengajukan banding. Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu dan apabila tak cukup, maka Edhy harus dipenjara lagi selama tiga tahun.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,62 miliar. Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapatkan uang suap dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito senilai 77 ribu dolar AS melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri.
Sementara, uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang tersebut diberikan pada Edhy lewat perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.